Penerjemah Tersumpah

Penerjemah Tersumpah (Sworn Translation) adalah seorang penerjemah yang diambil sumpahnya oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dikukuhkan dengan suatu Surat Keputusan untuk diangkat sebagai Penerjemah Tersumpah Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia ataupun sebaliknya.

Predikat Penerjemah Tersumpah diberikan apabila seorang penerjemah yang mengikuti ujian kualifikasi penerjemah tersumpah yang diselenggarakan oleh Pusat Penerjemahan, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia telah dinyatakan lulus untuk penerjemahan dokumen bidang hukum.

Terjemahan Tersumpah digunakan untuk penerjemahan dokumen-dokumen resmi milik lembaga pemerintahan, perusahaan swasta nasonal maupun asing serta perorangan, seperti peraturan perundang-undangan, putusan peradilan, notarial deed, sertifikat kepemilikan, agreement, akte lahir, akte nikah, ijazah dan sebagainya untuk berbagai keperluan. Setiap terjemahan tersumpah akan disertai pernyataan tertulis (affidavit) dari penerjemah tersumpah yang bersangkutan pada dokumen hasil terjemahannya yang menyatakan bahwa hasil terjemahan tersebut adalah akurat dan benar.