Penerjemah Tersumpah (Sworn Translation) adalah seorang penerjemah yang
diambil sumpahnya oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan
dikukuhkan dengan suatu Surat Keputusan untuk diangkat sebagai Penerjemah
Tersumpah Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia ataupun sebaliknya.
Predikat Penerjemah Tersumpah diberikan apabila seorang penerjemah yang
mengikuti ujian kualifikasi penerjemah tersumpah yang diselenggarakan oleh
Pusat Penerjemahan, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia
telah dinyatakan lulus untuk penerjemahan dokumen bidang hukum.
Terjemahan Tersumpah digunakan untuk penerjemahan dokumen-dokumen resmi
milik lembaga pemerintahan, perusahaan swasta nasonal maupun asing serta
perorangan, seperti peraturan perundang-undangan, putusan peradilan, notarial
deed, sertifikat kepemilikan, agreement, akte lahir, akte nikah, ijazah dan
sebagainya untuk berbagai keperluan. Setiap terjemahan tersumpah akan disertai
pernyataan tertulis (affidavit) dari penerjemah tersumpah yang bersangkutan
pada dokumen hasil terjemahannya yang menyatakan bahwa hasil terjemahan tersebut
adalah akurat dan benar.