Jasa Legalisasi dan jasa penerjemah merupakan jenis layanan yang terkait. Legalisasi
yang dimaksud adalah pengesahan dokumen resmi dan untuk dinyatakan
bahwa dokumen tersebut telah diterjemahkan dengan benar oleh penerjemah
tersumpah. Dinas yang berwenang mengesahkan dokumen tersebut adalah
Deplu, Depkumham dan Kedutaan. Legalisasi diperlukan manakala dokumen
resmi yang telah diterjemahkan digunakan untuk keperluan atau akses ke
luar negeri.
Jasa yang kami sajikan adalah membantu mengajukan permohonan legalisasi dokumen. Kami menwarakan jasa Legalisasi Dokumen
untuk keperluan pembuatan akta, paspor, visa, dan dokumen resmi lain di
masing-masing kedutaan. Tim kami secara professional telah menjalin
hubungan kerjasama di setiap kedutaan yang berkedudukan di Indonesia ( Jakarta ). Dengan demikian akses yang kami hadirkan dapat mempermudah syarat dan prosedur legalisasi dokumen anda.